Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Gubernur NTB TGB. M. Zainul Majdi usai diperiksa penyidik di Kantor Kejati NTB, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Eks Gubernur NTB TGB. M. Zainul Majdi usai diperiksa penyidik di Kantor Kejati NTB, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) NTB terkait kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC), Selasa (6/5/2025). Gubernur NTB periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu diperiksa penyidik selama 5,5 jam.

TGB datang memenuhi panggilan penyidik pukul 08.00 WITA dan keluar dari gedung Kejati NTB pukul 13.39 WITA. Penyidik mencecar TGB dengan 18 pertanyaan.

"Pertanyaannya kalau ndak salah 18 atau 17. Satu di antaranya itu yang pertama apakah saya sehat. Saya (katakan) sehat," kata TGB usai keluar dari Gedung Kejati NTB, Selasa (6/5/2025) siang.

1. Pertanyaan penyidik paling banyak seputar keputusan gubernur terkait perkara NCC

Eks Gubernur NTB TGB. M. Zainul Majdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut TGB, penyidik cukup profesional dan proporsional saat dirinya memberikan keterangan. Dia mengatakan pertanyaan yang dilayangkan penyidik merupakan hal-hal yang subatantif terkait perkara NCC.

Dia memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik sesuai dengan apa yang diketahui. Dari 18 pertanyaan penyiik, paling banyak seputar surat keputusan gubernur terkait dugaan korupsi kasus NCC yang sedang ditangani Kejati NTB.

Terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus NCC, eks politisi Perindo ini menyerahkan kepada penyidik. "Menurut saya, kita serahkan pada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa," terangnya.

2. TGB sebut keputusan yang dikeluarkan sesuai prosedur

Eks Gubernur NTB TGB. M. Zainul Majdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

TGB mengatakan semua produk hukum yang dikeluarkan terkait kasus NCC susah sesuai prosedur. Dia menjelaskan bahwa produk hukum yang dikeluarkan sesuai kewenangan, prosedural, tidak melawan hukum dan tidak merugikan keuangan daerah.

"Jadi, itu norma dalam keputusan-keputusan. Kalau saya lihat dari sisi norma, SK-SK-nya (surat keputusan) semua sesuai dengan prosedur. Kalau kemudian ada deviasi di pelaksanaan, kita serahkan pada penyidik. Itu nanti biar penyidik saja," jelasnya.

3. Kerugian negara dalam kasus NCC Rp15,2 miliar

Aset Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan investor untuk membangun NCC. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Kejati NTB Indra HS menjelaskan pada aset daerah seluas 3 hektare milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza berdiri Gedung Labkesda NTB. Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain.

Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar. Namun Pemda NTB hanya menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar.

Nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008. Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar. Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS. Tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.

Kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor. Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam.

PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih. Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.

Editorial Team