Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain dipecat dari anggota Polri, Kompol IMYPU dan Ipda HC kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan kematian Brigadir Nurhadi. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga menetapkan seorang perempuan inisial M, yang merupakan rekan wanita dari Kompol IMYPU.
Kholid menegaskan Polda NTB berkomitmen transparan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kasus ini diambil alih Polda NTB yang sebelumnya ditangani Polres Lombok Utara karena adanya kejanggalan terkait penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
"Itu sebagai upaya komitmen kami bahwa kami serius menangani ini. Jadi yang awalnya dua kali ditolak autopsinya, kita coba bujuk (keluarga korban) untuk lakukan ekshumasi sehingga bisa menangani kasus ini dengan serius," jelasnya.
Dia menambahkan perkara ini sedang dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan. Apakah nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap atau ada yang perlu dipenuhi kembali, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan.
Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir Nurhadi di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Kamis (1/5/2025), untuk keperluan autopsi yang melibatkan Tim Forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Universitas Mataram.
Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi. Namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan atas kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan supaya terang benderang. Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal di dalam kolam, Brigadir Nurhadi mengalami pencekikan.