Lombok Timur, IDN Times – Polres Lombok Timur (Lotim) mulai mengusut dugaan penyimpangan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp38 miliar. Pembayaran PJU tersebut dinilai tidak wajar, sebab ditemukan banyak titik lampu tidak menyala, sementara pembayaran tetap tidak berkurang.
Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lotim. Saat ini dalam tahapan mengumpulkan dokumen terkait .
"Masih dalam tahap pengumpulan dokumen, prosesnya butuh waktu karena datanya kompleks. Nanti akan kami sampaikan perkembangan jika sudah masuk pendalaman," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yulia Putra.