Petugas KPU Lombok Barat membawa kotak suara yang akan dilakukan penghitungan surat suara ulang, Rabu (19/6/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat boleh menjadi calon kepala daerah, termasuk dalam dinasti politik, asalkan tidak melanggar aturan. Namun, dia mengingatkan adanya potensi kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu.
"Potensi penyalahgunaan kekuasaan ini bisa terjadi, ada ataupun tanpa ada keluarga dari petahana yang maju di Pilkada. Jadi potensi penyalahgunaan kekuasaan tetap ada," kata Itratip.
Untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pilkada 2024, Bawaslu NTB secara berjenjang mengimbau kepala desa dan seluruh ASN agar menjaga netralitas. Selain itu, Bawaslu NTB mendorong masyarakat untuk secara aktif melakukan pengawasan terhadap potensi dugaan kecurangan di Pilkada 2024.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami fokus melakukan pengawasan apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau seluruh fasilitas negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu," terangnya.
Itratip menjelaskan bahwa hampir semua kepala daerah merupakan pimpinan partai politik (parpol) di daerah. Artinya, setiap pimpinan parpol memiliki kepentingan untuk memenangkan calon yang diusung.
"Makanya ada atau tidak ada keluarga dari petahana yang maju sebagai peserta Pilkada, potensi itu tetap ada. Karena hampir sebagian kepala daerah kita adalah pimpinan parpol," tandasnya.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman menambahkan bahwa pihaknya tidak melihat seorang bakal calon kepala daerah sebagai bagian dari dinasti politik atau tidak. Sepanjang kandidat memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah, KPU akan menerima pendaftarannya.
"Sepanjang syarat prosedur dipenuhi, kami pasti akan menerima. Syarat calon gubernur, bupati/wali kota tidak secara tegas berkaitan dengan dinasti atau tidak, atau memiliki keterikatan keluarga," kata Hilman.