Mataram, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan warga negara asing asal Cina itu diduga melibatkan penyelenggara negara dan korporasi.
Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Sekotong Lombok Barat diperkirakan Rp1,08 triliun per tahun. Kasus ini, pernah ditangani Balai Gakkum Jabalnusra pada 2024 lalu, namun mandek karena dipecahnya Kementerian LHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
"Jadi penanganan kasus ilegal mining di Lendek Bare Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong itu memang sejak dari awal dilakukan secara kolaboratif antara penyidik Dinas LHK NTB, penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra dan penyidik KPK," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB Mursal dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (18/8/2025).