ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Aidy Furqan menyebutkan pada saat PPDB tahun ajaran 2021/2022, sebanyak 3.000 calon siswa yang mendaftar ke SMA/SMK dan SLB, datanya tidak bisa masuk aplikasi pendaftaran secara online. Hal tersebut akibat nomor induk siswa nasional dan KK.
"Yang dipegang anak sama orang tuanya beda. Ada yang numpang KK atau istilahnya family lain," kata Aidy dikonfirmasi di Mataram, Senin (23/5/2022).
Dalam juknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kata Aidy, memang diperbolehkan calon siswa numpang KK. Tetapi calon siswa tersebut minimal sudah satu tahun di dalam KK yang baru.
"Itu yang kita rapikan lebih awal. Cara mendidik masyarakat juga. Dalam aturan mengatakan paling telat 1 tahun di dalam KK. Sekarang kita beri bobot. Yang paling kita utamakan anak kandung, cucu, kemudian family lain," ujarnya.