Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni (IDN Times/Ruhaili)
Kepala Dikbud Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, menilai kebijakan tersebut sangat diperlukan di tengah kondisi darurat perlindungan anak dari berbagai ancaman digital. Menurutnya, konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, dan judi daring telah mengganggu fokus belajar siswa dan merusak mental serta moral generasi muda.
Wathoni menegaskan bahwa ruang digital bersifat terlalu terbuka sehingga negara perlu hadir untuk melakukan pemblokiran terhadap konten yang melanggar hukum. Ia menyebut penerbitan aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
“Pada prinsipnya kami memberikan dukungan penuh karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam perlindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring, termasuk efek berkurangnya titik fokus siswa dalam pembelajaran,” ujarnya, Senin (30/3/26).