Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dikira Narkoba Ternyata Gula Halus, Dua Pemuda di Sikka Akhirnya Dibebaskan
Ilustrasi narkoba atau obat-obat terlarang. (Pixabay.com/stevepb)
  • Dua pemuda di Maumere sempat diamankan karena diduga membawa narkoba, namun hasil uji laboratorium membuktikan barang tersebut hanyalah gula halus.
  • Polda NTT memastikan kedua pemuda negatif narkotika dan segera memulangkan mereka ke keluarga setelah proses administrasi dan klarifikasi hukum selesai.
  • Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan penyidik bekerja profesional sesuai aturan serta mengimbau masyarakat, terutama anak muda, agar berhati-hati dan mendukung pemberantasan narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua pemuda di Maumere, Kabupaten Sikka, sempat diamankan karena diduga membawa narkoba, namun hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut adalah gula halus sehingga keduanya dibebaskan.
  • Who?
    Dua pemuda berinisial R (23) dan M (23), serta Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin oleh Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di depan sebuah bengkel motor di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, dan keterangan resmi disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026.
  • Why?
    Keduanya diamankan karena petugas mencurigai dua paket bubuk putih yang dibawa menyerupai narkotika berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan resmi.
  • How?
    Petugas melakukan penangkapan dan pengujian awal dengan test kit lalu mengirim sampel ke laboratorium klinik di Maumere; hasilnya menunjukkan bubuk itu gula halus sehingga keduanya dinyatakan negatif narkotika dan dipulangkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua anak muda di Maumere dibawa polisi karena dikira bawa narkoba, padahal itu cuma gula halus. Mereka namanya R dan M. Polisi periksa bubuknya di lab, hasilnya bukan narkoba. Akhirnya mereka dilepas dan pulang ke rumah. Polisi bilang mereka kerja hati-hati dan mau semua orang jauhi narkoba.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melepaskan dua pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, lantaran uji laboratorium membenarkan keduanya tak membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pemuda tersebut ialah R (23) dan M (23) yang diamankan pada Selasa, 6 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WITA. Pada saat penangkapan itu salah satu dari mereka masih menjelaskan barang yang dibawa adalah gula halus. Aksi itu sempat terekam dan viral di jagat maya di mana salah satu pemuda sempat menjelaskan bahwa benda itu bukan narkoba.

"Sumpah ini gula halus," kata salah satu pemuda dalam video yang beredar.

1. Amankan di depan bengkel

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra melalui keterangan resminya membenarkan operasi tersebut. Tugas tersebut dilakukan Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang berangkat dari Kupang ke Kota Maumere, melalui Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada hari yang sama.

Operasi ini, kata dia, berdasarkan laporan informasi dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/30/V/Res.4.2./2026/Ditresnarkoba.

Awalnya petugas mencurigai R dan M dan mengintai keduanya di depan sebuah bengkel motor di kawasan Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur.

"Tempat itu disinyalir jadi lokasi transaksi dan petugas menilai ada dua paket mencurigakan," terang dia Jumat (8/5/2026).

Salah seorang pemuda masih menerangkan kepada petugas bahwa bubuk yang dibawanya adalah gula halus.

2. Dipulangkan ke keluarga

Ilustrasi polisi tiba di TKP. (pexels/Pixabay)

Petugas sempat melakukan test kit lalu diujii lagi bubuk tersebut di laboratorium klinik di Maumere untuk memastikan kandungannya. Hasilnya membenarkan bubuk tersebut benar gula halus dan tes narkotika pada keduanya pun negatif.

"Kedua pemuda tersebut dinyatakan negatif mengandung narkotika. Hasil ini memperkuat temuan awal di lapangan, termasuk keterangan salah satu dari mereka yang menyebut paket tersebut berisi gula bubuk," lanjut Henry.

Polda NTT langsung mengklarifikasi status hukum kedua pemuda tersebut dan mengembalikan mereka ke keluarga pasca administrasi selesai lewat berkoordinasi dengan Polres Sikka.

3. Sebut sudah bekerja profesional

Tampak depan Markas Polda NTT. (Dok Humas Polda NTT)

Sebelumnya Henry menjelaskan kewenangan penyidik berwenang untuk menangkap dan mendalami kasus selama 3 x 24 jam serta dapat diperpanjang 3 x 24 jam. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah ini pun untuk memperoleh bukti yang kuat.

"Polda NTT bekerja secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak-hak warga negara apabila tidak ditemukan unsur pidana,” jelas dia.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di Sikka untuk menjaga perilaku dan pergaulan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan.

Editorial Team