Ilustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)
Apabila tenaga honorer yang ada sudah tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK, maka akan dijadikan tenaga outsourcing. Namun, kata Nasir, jika ada pengangkatan pegawai daerah yang baru harus melalui seleksi terbuka.
"Sekarang kita disuruh setop dulu (pengangkatan tenaga honorer). Clearkan dulu data tenaga honorer. Kalau kita ada kebutuhan, kita akan buka. Kita lakukan seleksi terbuka kayak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) seperti rumah sakit," jelas Nasir.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.