Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus pegawai honorer mulai 2023. Status pegawai pemerintah hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantisipasi rencana Pemerintah yang akan menghapus pegawai honorer mulai 2023. Saat ini, Pemprov NTB memiliki 12.000 pegawai honorer yang tersebar di seluruh perangkat daerah.
"Masalah siap tidak siap tergantung regulasi. Menpan mengatakan mulai 2023, tetapi kalau dibaca di bawahnya untuk kementerian/lembaga dulu. Kalau pemerintah daerah belum," kata Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (24/1/2022).