Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menghapus pegawai honorer mulai 2023. Status pegawai pemerintah hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantisipasi rencana Pemerintah yang akan menghapus pegawai honorer mulai 2023. Saat ini, Pemprov NTB memiliki 12.000 pegawai honorer yang tersebar di seluruh perangkat daerah.

"Masalah siap tidak siap tergantung regulasi. Menpan mengatakan mulai 2023, tetapi kalau dibaca di bawahnya untuk kementerian/lembaga dulu. Kalau pemerintah daerah belum," kata Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (24/1/2022).

1. Pemprov NTB antisipasi rencana penghapusan pegawai honorer

Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penghapusan pegawai honorer mulai 2023 merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga, kata Nasir, Pemprov NTB juga melakukan antisipasi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah pegawai honorer di seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov NTB sebanyak 12.000 orang lebih.

Angka itu, kata Nasir, di luar guru honorer SMA/SMK dan SLB negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB yang mencapai 7.500 orang.

"Jumlahnya hampir 12.000 pegawai honorer di Pemprov NTB. Di luar guru 7.500 orang. Itu pun guru itu ada di SMA/SMK negeri tidak termasuk sekolah swasta," kata Nasir.

2. Honorer akan diangkat menjadi PPPK lewat seleksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di