Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan. Freepik
Ilustrasi penganiayaan. Freepik

Intinya sih...

  • Korban dipukul saat buka sepatu ketika hendak berwudhu

  • Proses hukum tetap berjalan

  • Kemenag sesali perbuatan terduga pelaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Bima, IDN Times - Orangtua sisswa bernama Umar asal Desa Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan guru inisial DY di Polres Bima Kota, Rabu (6/8/2025). Dia melaporkan guru MTsN 2 Kota Bima itu karena diduga telah menganiaya anaknya.

Ia tidak terima anaknya dipukul oleh terduga pelaku yang mengakibatkan tangan kanan korban alami luka memar.

"Setelah kejadian kemarin sampai sekarang anak saya gak bisa bawa motor, karena tangannya sudah memar akibat pukulan guru itu," tegas Umar dikonfirmasi, IDN Times Kamis (7/8/2025).

1. Korban dipukuli saat buka sepatu ketika hendak berwudhu

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Umar mengatakan, dirinya menyadari bahwa ulah oknum guru tersebut untuk kebaikan anaknya. Namun caranya dinilai berlebihan, apalagi sampai meninggalkan bekas hingga membuat korban alami cedera.

"Perbuatan dia jelas berlebihan kalau sampai ada bekas begitu, apalagi sesuai keterangan anak saya, dia tiba-tiba dipukul saat buka sepatu ketika hendak berwudhu untuk solat duhur berjamaah di mushola MTsN 2 Kota Bima," jelasnya.

2. Proses hukum tetap berjalan

Ilustrasi hukum (freepik.com)

Terkait kasus ini, Umar mengaku telah dipanggil oleh kepala MTsN dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima sebagai upaya mereka menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Meski begitu, ia pastikan proses hukum di Polres Bima Kota tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap para guru, terutama terduga pelaku agar tidak memukul peserta didik yang berlebihan.

"Tadi ada upaya penyelesaian dari kepala MTSN dan Kemenag. Saya hargai upaya mereka, tapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sembari menunggu proses hukum, ia berharap kepala MTSN dan Kemenag Bima agar terduga pelaku diberikan sanksi tegas.

Paling tidak dihentikan mengajar sementara waktu, buat video permohonan ma'af dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

3. kemenag sesali perbuatan terduga pelaku

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kemenag Kota Bima, Mansyur yang dikonfirmasi menyayangkan ulah oknum guru tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara soal sanksi pemberhentian mengajar sesuai tuntutan pelapor ia belum bisa putuskan. Karena menurut dia, penanganan kasus masih banyak tahapan yang akan dilewati.

"Kalau sanksi pemberhentian mengajar belum bisa kami putuskan. Kami akan periksa dulu terduga, sanksi nanti tergantung dari tingkat kesalahan yang ia lakukan," kata Mansyur dikonfirmasi IDN Times.

Editorial Team