Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto tersangka HJ saat naik mobil tahanan Kejari Bima (Dok/Istimewa)
Foto tersangka HJ saat naik mobil tahanan Kejari Bima (Dok/Istimewa)

Bima, IDN Times - Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (9/12/2024). Tersangka inisial HJ itu ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Iya, dia ditahan hari ini atas kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran (TA) mulai 2022 hingga 2023 di SMAN 1 Woha," kata Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).

1. Ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, HJ disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak 09 Desember, hingga 28 Desember 2024 mendatang.

"Penahanan tersangka sampai 28 Desember 2024, dan nanti dapat diperpanjang," terangnya.

2. Tangani 5 perkara dugaan korupsi

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan, di 2024 ini Kejari Bima tengah menangani lima perkara tindak pidana korupsi. Tiga di antaranya telah dinaikkan status ke tingkat penyidikan,  sementara dua lainnya dalam proses penyelidikan.

"Sepanjang 2024 ini juga Kejari Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara," jelas dia.

3. Selamatkan uang negara Rp871.750.000

ilustrasi biaya yang tidak murah (freepik.com/jcomp)

Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang 2024 ini pada bidang pidana khusus sebanyak Rp871.750.000. Sementara pencegahan tindak pidana korupsi, Kejari Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.

"Kemudian pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejari Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya antikorupsi," pungkasnya.

Editorial Team