Gerakan Save Rinjani oleh para pecinta alam dan masyarakat pada peringatan HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025 di Pos II Pendakian Gunung Rinjani. (dok. Istimewa)
Sebelumnya, ratusan pencinta alam dan masyarakat mendeklarasikan penolakan terkait komersialisasi kawasan konservasi di Gunung Rinjani. Mereka menolak komersialisasi kawasan Gunung Rinjani mulai dari rencana proyek glamping dan seaplane, proyek kereta gantung dan logo brand komersial dari rambu-rambu keselamatan di sepanjang jalur pendakian Gunung Rinjani.
Berbagai komunitas menyoroti pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah dilakukan dengan logika pasar tanpa penghormatan dan pertimbangan sosial-ekologi. Bukan prinsip-prinsip konservasi yang seharusnya menjadi tugas utama Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) selaku pengelola.
Mereka juga melihat komersialisasi kawasan konservasi Rinjani sebagai bagian dari kerusakan sistemik yang terjadi di seluruh negeri. “Kemarin Sangihe dan Raja Ampat, hari ini Rinjani. Mau berapa banyak lagi korban sebelum kita hentikan kerusakan ini dari jantungnya," kata Ketua Aliansi Rinjani Bagus, Lalu Sapta.
Forum sarasehan melahirkan Gerakan Save Rinjani sebagai upaya menyelaraskan langkah pergerakan untuk tidak hanya menggagalkan semua usaha komersialisasi yang ada saat ini. Tetapi mendorong perubahan institusional untuk menghentikan legalisasi kerusakan sistemik yang terus berulang.
Gerakan Save Rinjani menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menghapus logo brand komersial dari rambu-rambu keselamatan di sepanjang jalur pendakian Gunung Rinjani. Kedua, mengembalikan kawasan Segara Anak sebagai zona inti. Ketiga, menuntut Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dan Geopark Rinjani Lombok untuk menyatakan sikap terbuka menolak semua bentuk komersialisasi di kawasan konservasi Gunung Rinjani.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan rencana pembangunan Glamping dan Seaplane di Rinjani mengatakan bahwa proses perizinan investasi tersebut pada tahap pemenuhan persyaratan izin lingkungan atau UKL UPL. Investor yang mengajukan perizinan adalah PT Solusi Pariwisata Inovatif (SPI).
Perkembangan permohonan perizinan PT SPI sampai dengan saat ini yaitu pada tahap pemenuhan persyaratan Izin Lingkungan (UKL UPL) yang kewenangannya di bawah Kementerian Lingkungan Hidup. BTNGR selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola di bawah Kementerian Kehutanan memfasilitasi proses permohohan izin dengan berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2021. Kemudian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019) dan kesesuaian zonasi serta ruang yaitu berada di zona pemanfaatan dan ruang usaha.
Mekanisme perizinan berusaha yang dimohon oleh PT SPI adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PBPSWA) yang diproses melalui Online Single Submission (OSS). Prosesnya berada di tiga kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi.
Yarman menjelaskan aspek kelestarian lingkungan akan dikaji lebih detail pada dokumen izin lingkungan. Apabila dinilai tidak memenuhi standar kelestarian lingkungan maka izin lingkungan tidak diterbitkan dan permohonan izin tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Pada prinsipnya, kata Yarman, BTNGR tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian demi kelestarian kawasan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat melalui proses perizinan berusaha. Dia mengatakan BTNGR menyambut aksi Aliansi Rinjani Memanggil dan Masyarakat Peduli Rinjani sebagai bentuk kepedulian publik terhadap konservasi.