Latif warga Ebunut Desa Kuta Mandalika terima uang pembayaran lahan di dalam Sirkuit Mandalika/dok. Damar
Menurut Damar, salah satu pemilik lahan di Penlok I Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengatakan telah mendapat pembayaran lahan seluar 11 are atau setara dengan 1.100 meter persegi dihargai Rp75 juta per are.
Sebelumnya Damar dengan 9 pemilik lahan lainnya telah meminta agar lahan warga mendapat harga sesuai dengan harga appraisal di Penlok I KEK Mandalika. Informasinya, harga lahan di Penlok I di antara Rp90 juta. Pasalnya lokasi lahan warga yang berada di dalam area Sirkuit Mandalika sangat strategis.
Namun, pemerintah melalui Satgas penyelesaian lahan sengketa yang terdiri dari Polda NTB, Pemda Lombok Tengah, Kesbangpoldagri NTB dan PT ITDC membayar lahan warga setara dengan harga di Penlok II KEK Mandalika.
“Nah kalau uangnya saya gak tahu dari siapa. Yang jelas kami sudah terima rekening pembayaran dari notaris di Mataram,” kata Damar, Sabtu (27/11/2021).