Mataram, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di Ruang Rapat Sekda NTB, Selasa (22/11/2022). Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan tiga besaran UMP 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemda dan Serikat Pekerja.
"Kita sudah sepakat, apapun yang diputuskan pak gubernur kita terima semua. Apindo akan menerima semua, serikat pekerja juga akan legowo. Ini adalah win-win solutions menghadapi kondisi perekonomian. Bagaimana daya beli pekerja tetap terjaga," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa (22/11/2022).