Dewan Koperasi Lotim Sebut Banyak Rentenir Berkedok Koperasi

Lombok Timur, IDN Times – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menyoroti maraknya rentenir berkedok koperasi yang beroperasi di wilayah Lotim. Pelaku praktik rentenir memanfaatkan nama koperasi untuk menyalurkan pinjaman dengan bunga tidak jelas, sehingga sangat memberatkan masyarakat.
Kasus rentenir berkedok koperasi saat ini memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.
1. Terapkan bunga tinggi

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Lotim, Musakkaki mengatakan banyak oknum yang mengatasnamakan koperasi namun menerapkan sistem pinjaman mirip rentenir dengan bunga tinggi dan tanpa transparansi. Modul mereka yaitu memakai nama koperasi, tapi sebenarnya menjalankan praktik rentenir. Menurutnya hal ini terjadi karena pengawasan terhadap operasional koperasi sangat lemah dari instansi terkait.
Dekopinda Lotim, sebagai lembaga yang bertugas membina Koperasi, mengaku memiliki keterbatasan wewenang dalam menindak tegas pelaku.
"Kami hanya bisa memberikan pendampingan, edukasi, dan sosialisasi. Untuk tindakan hukum, itu kewenangan instansi lain," jelas Musakkaki.
2. Rencana Pelatihan untuk Pengurus Koperasi

Ia menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman anggota koperasi untuk membedakan antara koperasi resmi dan pinjaman ilegal berkedok koperasi. Edukasi menjadi kunci agar anggota koperasi paham hak dan kewajiban mereka serta tidak terjebak dalam praktik manipulatif.
Sebagai langkah antisipasi, Dekopinda Lotim berencana menggelar pelatihan bagi pengurus koperasi di berbagai kecamatan. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi yang sehat dan transparan.
"Kami sedang menyusun rencana pelatihan, meskipun tantangan terbesar adalah anggaran. Namun, ini langkah penting untuk meminimalisir penyalahgunaan nama koperasi," ujar Musakkaki.
3. Perlu sinergi dengan otoritas terkait

Lanjut Mussakki, kasus rentenir berkedok koperasi di Lotim cukup memprihatinkan sebab praktik ini sudah banyak terjadi. Karena itu, praktik ini memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Dengan upaya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan koperasi di Lotim dapat berfungsi sesuai tujuannya sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang sehat dan berkelanjutan.
"Kita berharap koperasi desa merah putih ini mengambil peran sehingga praktik rentenir berkedok Koperasi ini bisa ditekan," pungkasnya.