Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).
Mantan anggota DPR RI tiga periode ini menjelaskan nantinya ada rekomendasi nama-nama calon penjabat gubernur dari DPRD NTB dan Gubernur NTB. Nama-nama yang diusulkan kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, nanti Presiden yang memutuskan Penjabat Gubernur NTB.
"Itu hak prerogratif presiden. Jadi nanti DPRD kita (NTB) ngasih rekomendasi, kemudian Mendagri kasih rekomendasi, mungkin mereka. Minta saya juga untuk merekomendasikan, tapi tetap yang memutuskan presiden," terang politisi PKS ini.
Pada Pilkada 2018, pasangan Zul - Rohmi menjadi pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU NTB, pasangan Zul-Rohmi meraih 811,945 suara. Selanjutnya, disusul pasangan calon Moh Suhaili FT- Muhammad Amin (Suhaili-Amin) yang meraih 674,602 suara.
Kemudian pasangan Ahyar Abduh-Mori Hanafi (Ahyar-Mori) dengan 637,048 suara, dan diposisi terakhir diduduki pasangan Ali Bin Dahlan-TGH Lalu Gde Sakti Amir Murni (Ali-Sakti) yang meraih 430,007 suara. Jumlah suara suara tidak sah sebanyak 84,361 dan jumlah suara secara keseluruhan mencapai 2,637,963.