Dalam keadaan terluka, korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga. Namun korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada sebuah gang di Dusun Jantuk.
Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan, langsung menghampirinya. Korban dibawa ke Puskesmas Mantang. Karena keadaanya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya. Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban. Pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian polisi mendatangi rumah A dan diketahui ternyata A memiliki suami inisial S, namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya. Sehingga polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan S. Polisi mendapat informasi bahwa A dan S bersembunyi di rumah keluarganya di Kabupaten Sumbawa. Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dan polisi langsung menuju ke Sumbawa untuk melakukan penangkapan.
Saat ini, Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju sweater warna hitam, 1 buah HP merek Realme milik korban, 1 buah HP merek Vivo, dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik Polres Lombok Tengah menggunakan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud.dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara.