Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demonstrasi tuntut Eks Kapolres Ngada pidana seumur hidup di depan Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Demonstrasi tuntut Eks Kapolres Ngada pidana seumur hidup di depan Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Sidang tuntutan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diwarnai dengan aksi demonstrasi, Senin (22/9/2025). Para demonstran menuntut agar mantan polisi ini mendapat vonis pidana seumur hidup atas perbuatannya terhadap korban anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronica Ata, menyampaikan salah satu tuntutan mereka ini kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang turut hadir saat itu.

Massa ini terdiri dari berbagai organisasi yang dinamakan SAKSIMINOR. Para demontran ini paling banyak didominasi oleh aktivis perempuan.

1. Sebut eks Kapolres Ngada predator anak

Demonstrasi tuntut Eks Kapolres Ngada pidana seumur hidup di depan Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Veronica saat diwawancarai menyampaikan dasar tuntutan mereka ini. Ia menyebut Fajar merupakan polisi dan predator anak sehingga harusnya dikenakan pasal berlapis. Hal ini pun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman harus seumur hidup dan juga kalau hukuman sementara berarti 20 tahun. Itu sangat jelas diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-undang Perlindungan Anak," tandasnya.

Ia juga menampik keterangan Dedi Manafe selaku saksi ahli pidana dari terdakwa Fajar yang menyebut proses hukum ini cacat prosedur.

2. Harus dikenai pasal TPPO

Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Gregorius Retas Daeng dari Divisi Advokasi Hukum APP NTT pun menambahkan hal serupa. Ia menyebut massa akan mengawal putusan persidangan karena khawatir dengan berbagai pembuktian, terutama keterangan ahli yang tidak pro pada keadilan korban, tapi justru menimbulkan bias di publik. Fajar, kata dia, juga harus dikenakan pasal TPPO.

"Selain pidana, apa saja pasal yang dikenakan, jangan sampai pasal-pasal TPPO dan kejahatan transnasional justru abai," tandasnya.

Hakim harus mengadili dan memutus perkara sesuai tuntunan maksimal karena kasus ini jadi preseden hukum di Indonesia. Fajar harus dikenai hukuman maksimal, kata dia, dan mereka akan mengawal dan bersurat secara resmi kepada Presiden Prabowo.

"Harus sesuai tuntunan 16 tahun penjara karena dia seorang pejabat di kepolisian," tandasnya.

3. Bertemu Ketua Pengadilan Kupang

Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak eksepsi Fajar, eks Kapolres Ngada. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, aktivitas dan pemerhati perempuan dan anak ini mulai berkumpul di PN Kupang sejak pukul 08:30 WITA. Mereka membawa sejumlah spanduk yang menuntut agar mantan polisi ini dihukum setimpal.

Ketua PN Kupang, Fery Haryanta, menanggapi langsung demontrasi tersebut dan menjanjikan proses peradilan sesuai prosedur, tak ada intervensi apa pun, dan mencakup semua pertimbangan atas perbuatan mantan polisi ini.

Massa sempat berdialog dengan Ketua PN Kupang selama beberapa saat hingga akhirnya membubarkan diri pukul 10:10 WITA.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team