Kupang, IDN Times - Polisi menangkap Rizky Hart Yakobus Kunu alias Rizky (24) atas dugaan pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap seorang perempuan difabel. Korban tidak bisa mendengar dan tidak bisa berbicara.
Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, membenarkan informasi tersebut. Rachmat menyebut pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.30 WITA, Senin (22/9/2025), di rumah korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
"Pelaku mengambil Rp800 ribu dari korbannya untuk beli rokok dan minuman keras (miras)," ujarnya.