Deklarasi Gunung Rinjani. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penandatanganan Deklarasi Gunung Rinjani dilakukan Gubernur NTB dan Bupati/Wali Kota se Pulau Lombok, Ketua DPRD Provinsi NTB, Komandan Korem 162 Wira Bhakti, Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Pulau Lombok, Rektor Universitas Mataram, Rektor Universitas Islam Negeri Mataram, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Geopark Rinjani Lombok, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Majelis Adat Sasak.
Adapun isi Deklarasi Gunung Rinjani, pertama, menyadari bahwa Gunung Rinjani adalah anugerah llahi yang menjadi pusat kosmos, simbol spiritual, dan warisan ekologis yang tak ternilai, serta keindahan dan kelestarian Gunung Rinjani adalah tanggung jawab moral dan kolektif yang harus dijaga demi generasi kini dan mendatang.
Kedua, menyadari bahwa Gunung Rinjani merupakan Kawasan Taman Nasional, Geopark Global, dan Cagar Biosfer yang diakui oleh UNESCO. Ketiga, menyadari bahwa Gunung Rinjani adalah Kemaliq Beleq atau Kemaliq Luhur yang menjadi pusat spiritual dan kultural Suku Bangsa Sasak.
Keempat, menyadari bahwa telah terjadi krisis lingkungan global dan lokal berupa deforestasi, polusi, kehilangan keanekaragaman hayati, serta dekadensi moral terhadap nilai-nilai sakral Gunung Rinjani.
Kelima, menyadari bahwa diperlukan komitmen bersama lintas sektor dan lintas wilayah untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan Gunung Rinjani secara berkelanjutan dalam bentuk Deklarasi Gunung Rinjani.
Untuk itu, menjaga, melindungi dan melestarikan nilai ekologis Kawasan Gunung Rinjani sebagai bagian dari Geopark dan cagar biosfer serta dengan tegas melarang deforestasi, alih fungsi lahan, polusi udara, pencemaran limbah, vandalisme, mengganggu satwa dan flora, mengotori lingkungan dan sumber mata air, membuka jalur pendakian baru serta aktivitas perusakan lingkungan lainnya.
Kemudian mendukung penuh status Gunung Rinjani sebagai Global Geopark Rinjani Lombok dan Cagar Biosfer Rinjani Lombok dari UNESCO. Selanjutnya, menetapkan Gunung Rinjani sebagai Kemaliq Beleq atau Kemaliq Luhur yang merupakan pusat kosmos, simbol kultural, spiritual, keadaban dan marwah Suku Bangsa Sasak.
Memperkuat dan mengakomodir institusi lokal berbasis Masyarakat Adat Lingkar Gunung Rinjani melalui kemitraan strategis dengan pendekatan multisektoral.. Serta, memperkuat peran strategis Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok (Gumi Sasak) terhadap pengelolaan dan pemeliharaan sumber daya di Kawasan Gunung Rinjani secara kolaboratif, adaptif, partisipatif dan berkelanjutan.
Piagam Gunung Rinjani itu merupakan perjanjian moral dan etika serta menjadi dokumen fundamental yang mengikat dan disepakati sebagai panduan secara kolektif.