Orasi mahasiswa di Polda NTT, aksi terhadap eks Kapolres Ngada. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)
Secara hukum, kata dia, Amicus Curiae ini mendesak Majelis Hakim untuk menerapkan instrumen hukum nasional secara maksimal dan komprehensif. Termasuk UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) tentang perlindungan anak dari kekerasan Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan perspektif korban dan pencegahan reviktimisasi.
Serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan anak sebagai subjek hukum dengan hak istimewa atas perlindungan. Amicus Curiae juga mengkritik fragmentasi penuntutan yang tidak memasukkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU Pornografi, padahal fakta menunjukkan adanya eksploitasi dan penyebarluasan konten pornografi anak ke dark web oleh pelaku.
Romo Leo Mali berharap majelis hakim akan mengambil putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan substantif, menolak impunitas, dan memulihkan harapan masyarakat terhadap hukum.
Sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituntut hukuman 20 tahun penjara pada sidang penuntutan di PN Kupang, Senin (22/9/2025). Jaksa Penuntut Umum, Arwin Adinata, menyebut Fajar bersalah melakukan tindak pidana. Fajar juga diyakini dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Fajar akan tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun dan 4 bulan kurungan. Mantan polisi ini juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 subsidair 4 tahun sebagaimana surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).