Darurat TPPO, Pemprov Ungkap 5 Penyebab Warga NTB Jadi TKI Ilegal

Mataram, IDN Times - Balai Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB menyatakan provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal atau non prosedural. Setiap adanya kasus pencegahan pengiriman calon TKI ilegal ke luar negeri di beberapa daerah di Indonesia, pasti ada warga NTB yang menjadi korban TPPO.
Sementara itu, Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengajak kepala dusun dan kepala desa menjadi garda terdepan untuk pencegahan pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. Disnakertrans NTB menyebutkan, sedikitnya ada 5 penyebab warga NTB menjadi TKI ilegal ke luar negeri.
1. Darurat kasus TPPO
Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan banyaknya warga NTB yang menjadi korban TPPO dengan modus pengiriman TKI secara ilegal harus menjadi atensi semua pihak. Menurutnya, permasalahan ini tidak boleh hanya dibebankan kepada BP3MI dan aparat penegak hukum (APH). Tetapi, pemerintah desa juga harus mengawasi supaya tidak ada lagi warga NTB yang bekerja ke luar negeri secara ilegal.
"Yang pasti NTB darurat penempatan PMI non prosedural. Setiap pencegahan TPPO, pasti ada orang NTB, ke negara mana pun," kata Sinaga di Mataram, Rabu (14/6/2023).
Pengiriman TKI dengan negara penempatan Timur Tengah sangat diminati warga NTB. Sehingga memudahkan para sponspor ataupun perusahaan yang memberangkatkan para calon TKI asal NTB merayu korban dengan memberangkatkan ilegal. Berbagai modus dilakukan dalam melancarkan pemberangkatan TKI ilegal.
Seperti kasus pencegahan pengiriman 22 calon TKW asal NTB oleh Polda Metro Jaya dan 24 orang warga NTB di Lampung. Sinaga mengatakan TKI yang diberangkatkan dari NTB sebagian ada yang punya paspor, sebagian lagi ada yang dibuatkan di luar daerah.