Sampah dari sungai yang mengotori pesisir pantai di Lombok Timur. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Jenis sampah yang paling banyak ditemukan adalah sampah pembungkus atau sachet yang diproduksi oleh brand-brand besar seperti PT Wings, PT Unilever, PT Mayora, dan PT Indofood. Selain sampah sachet, banyak juga ditemukan sampah pakaian, sikat gigi, korek api, sandal, sepatu, ban motor, plastik mika dan popok.
Tim investigasi juga melakukan brand audit untuk mengetahui jenis dan produsen sampah plastik yang banyak dijumpai tertimbun di Sungai Meninting Lombok Barat. Dari 1.000 piece sampah yang dipunggut di Sungai Meninting, Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Lombak Barat dan dmKokoq Jangkuk, ditemukan 9 produsen sebagai pencemar. Yaitu PT Wings, PT Unilever, PT Nabati, PT Mayora, PT P&G, PT Santos Jaya, PT Unicharm dan PT Forisa.
Anggota Tim Investigasi Mathori Abdul Wahid mengatakan keberadaan sampah sachet mendominasi sampah yang mengambang di sungai. Saluran-saluran air dan sungai di Kota Mataram dipenuhi oleh styrofoam, botol plastik, popok dan sachet.
Sampah sachet yang tidak bisa didaur ulang harus menjadi tanggungjawab produsen. Pemerintah Indonesia memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berisi roadmap pengurangan sampah plastik. Di antaranya, tanggunjawab produsen untuk ikut mengolah 30 persen sampah plastik packaging yang dihasilkan.
Perlu upaya dari pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah laju kontaminasi sampah dan limbah domestik. Pemerintah harus segera melakukan upaya konkrit dan serius dengan mempeluas layanan tata kelola sampah hingga pelosok desa atau kelurahan yang dilewati Kokoq Jangkuk dan Sungai Meninting. Pemerintah juga perlu membangun TPS3R di setiap desa atau kelurahan yang dilewati Kokoq Jangkuk dan Sungai Meninting dengan didukung fasilitas sampah di pelosok desa dan masyarakat yang hidup di bantaran sungai.
Selain itu, menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pengelolaan sungai, pemerintah sudah saatnya memangkas birokrasi dan tumpang tindih antar instansi pengelolaa sungai. Supaya anggaran pengelolaan sungai dan kinerja instansi dalam pengelolaan dapat maksimal.
Kemudian memfokuskan dana APBD dan APBN untuk pengelolaan Koko Jangkuk dan Sungai Meninting. Pemerintah harus segera menaikkan anggaran untuk pengelolaan Kokoq Jangkuk dan Sungai Meninting dan masalah persampahan dengan memaksimalkan petugas sampah dan fasilitas sampah di setiap kawasan padat penduduk.
Pemerintah juga perlu membuat terobosan sistem pengaduan pencemaran yang mudah, efisien dan sistematis. Perlu edukasi bagi masyarakat tentang tata cara melakukan pengaduan pencemaran, agar masyarakat tidak kesulitan melakukan upaya advokasi jika menemukan suatu pelanggaran lingkungan serta memaksimalkan penegakan hukum lingkungan agar timbul efek jera.
Apabila pemerintah sudah membangun infrastruktur pengolahan sampah di sepanjang Kokoq Jangkuk dan Sungai Meninting, pemerintah harus serius menindak warga yang membuang limbah dan sampah ke sungai. Serta melakukan terobosan yang efisien dan konkret dalam melakukan pengawasan seperti pemasangan CCTV di setiap outlet dan titik timbulan sampah, memasang alat pemantau khusus limbah perusahaan yang dapat bekerja selama 24 jam.
Kemudian mendorong perusahaan atau industri untuk patuh terhadap regulasi lingkungan. Upaya Extended Producers Responsibility (EPR) atau tanggungjawab produsen penghasil sampah plastik harus segera dimaksimalkan, agar tidak ada lagi sampah plastik yang bocor ke sungai. Tim Investigasi juga meminta agar produsen penghasil sampah plastik dari brand-brand besar membersihkan sampah mereka dari Kokoq Jangkuk dan Sungai Meninting.