Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ia juga membeberkan kronologi yang memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi ADO yakni laporan polisi dibuat pada 31 Agustus 2025, ADO ditetapkan sebagai tersangka 23 September 2025, SKCK diterbitkan oleh Polda NTT 3 Oktober 2025, kemudian ADO menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025. Artinya, SKCK diterbitkan setelah ADO berstatus tersangka yang dipakainya mendaftar TNI.
“Dari hasil pendalaman ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dengan kondisi hukum yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Kemudian pada saat seleksi berlangsung, seluruh dokumen termasuk SKCK dinyatakan lengkap sehingga ADO dapat mengikuti seluruh tahapan hingga dinyatakan lulus.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, pihaknya melakukan penelusuran lanjutan hingga akhirnya SKCK ADO dicabut pada 4 Maret 2026.
TNI AD menegaskan akan menjadi kewenangan pihak kepolisian bila terjadi dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK.
“Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian,” kata Widi.