Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas dana transfer untuk Pemprov NTB sebesar Rp1,1 triliun pada 2026. Akibat pemangkasan tersebut, Pemprov NTB melakukan penyesuaian rencana program dan kegiatan tahun anggaran 2026.
Meskipun ada pemangkasan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemprov NTB memastikan tidak akan mengganggu belanja pegawai untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena gaji PPPK merupakan belanja wajib.
"Sebesar Rp1,1 triliun sekian yang dipangkas tahun 2026. Tapi tidak akan mengganggu gaji PPPK. Karena itu (gaji PPPK) belanja wajib," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim dikonfirmasi di Mataram, Selasa (14/10/2025).