Lombok Timur, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta menyediakan dukungan pembiayaan dari APBDes sebagai syarat pencairan Dana Desa 2026.
Aturan ini langsung menuai respons keras dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur. Ketua FKKD Lotim, Khairul Ihsan, menyatakan pihaknya menolak tegas kebijakan tersebut karena dinilai memberatkan dan merugikan pemerintah desa.
“Kita menolak keras kebijakan ini. Ini jelas sangat merugikan pemerintah desa, sebab sangat berat menjalankan KDMP,” ujar Ihsan, Rabu (10/12/2025).
