Smelter AMMAN di Sumbawa Barat, NTB. (dok. Pemprov NTB)
Firmansyah mendorong supaya fokus pemerintah diarahkan untuk industrialisasi sektor pertambangan. Pemerintah tidak perlu lagi memikirkan soal ekspor konsentrat atau bahan mentah hasil tambang. Dengan adanya industrialisasi sektor pertambangan, maka membuka lapangan kerja baru.
"Itu berita bagusnya, sekarang ada ekspor tembaga dan emas hasil smelter. Bagaimana kita mensubtitusi ekspor konsentrat itu. Ekspor produk smelter yang harus digenjot. Supaya mendukung upaya pemurnian hasil tambang di dalam negeri," ujarnya.
Menurutnya, apabila industrialisasi sektor pertambangan dikawal, maka pertumbuhan ekonomi NTB akan menjadi inklusif. Karena akan banyak sektor lainnya yang akan ikut bergerak mendukung kawasan industri smelter di Sumbawa Barat.
"Fokus saja smelter, ini sudah menghasilkan produksi, nilai tambah dan menyerap tenaga kerja. Segala industri yang menghasilkan tenaga kerja, ada proses produksi, akan berdampak bagi ekonomi daerah. Inilah yang seharusnya diseriusi. Menurut saya yang harus diseriusi adalah smelter dan industri turunannya. Itu yang harus dipikirkan," tambahnya.
Keberadaan tambang AMNT di Sumbawa Barat juga ikut berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Dimana, perusahaan pertambangan berkewajiban membayar dana bagi hasil keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menyebutkan pada tahun 2025, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari keuntungan bersih tambang emas dan tembaga PT AMNT untuk tahun 2024 sebesar Rp172 miliar.
Pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023. Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar.