Pelantikan anggota DPRD NTB, Senin (2/9/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Hassanudin menambahkan dalam kedudukan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah. Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalarn-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
Kemudian membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional.
Serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, DPRD diminta agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Baik pengawasan dalam masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024," harapnya.