Mataram, IDN Times - Cuti haid merupakan salah satu hak bagi pekerja perempuan. Namun cuti haid ini jarang digunakan, karena sering kali cuti haid dianggap tidak mendesak untuk diberikan kepada pekerja perempuan.
Pada acara diskusi tentang Internasional Women's Day 2022, kolaborasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times pada Sabtu (5/3/2022), Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan apa saja yang menjadi hak pekerja, termasuk soal cuti haid.
Aturan ini pada awalnya mendapat sambutan yang baik dari para pekerja perempuan, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun belakangan banyak yang mengaku tidak dapat menikmati cuti haid itu karena perusahaan tidak memperkenankan.
Salah satu pekerja perempuan di Provinsi NTB, Ririn Sinta mengaku selama bekerja, dirinya tidak pernah sekalipun menggunakan cuti haid. Bukan karena dia tidak tahu bahwa cuti haid diperbolehkan, namun karena setiap kali tidak masuk bekerja, upahnya akan dikurangi. Termasuk ketika dia cuti dan izin sakit.
"Cuti haid itu seperti mustahil bagi pekerja seperti saya. Perusahaan saya itu tidak pernah melarang, tetapi juga tidak pernah menganjurkan. Jangankan cuti haid, saat izin sakit saja gaji saya dipotong," akunya, di Mataram, Minggu (6/3/2022).