Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menyetorkan deposito sebesar Rp4 miliar. Saat ini, sesuai ketentuan pemerintah, P3MI yang membuka kantor cabang hanya menyetor deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan sejumlah perusahaan pengirim pekerja migran di NTB menyalahgunakan izin dan job order. Ketika ada calon pekerja migran yang menjadi korban gagal berangkat ke luar negeri, maka deposito yang disetor ke bank daerah ditarik dan dicairkan untuk ganti rugi kepada korban.
"Kalau yang saya cairkan depositonya ada enam atau tujuh perusahaan untuk ganti rugi. Setiap perusahaan punya deposit Rp1,5 miliar. Sementara kerugian korban bisa sampai Rp4 miliar," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/7/2024).