Cegah P3MI Nakal, NTB Usulkan Perusahaan Setor Deposito Rp4 Miliar

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus menyetorkan deposito sebesar Rp4 miliar. Saat ini, sesuai ketentuan pemerintah, P3MI yang membuka kantor cabang hanya menyetor deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan sejumlah perusahaan pengirim pekerja migran di NTB menyalahgunakan izin dan job order. Ketika ada calon pekerja migran yang menjadi korban gagal berangkat ke luar negeri, maka deposito yang disetor ke bank daerah ditarik dan dicairkan untuk ganti rugi kepada korban.
"Kalau yang saya cairkan depositonya ada enam atau tujuh perusahaan untuk ganti rugi. Setiap perusahaan punya deposit Rp1,5 miliar. Sementara kerugian korban bisa sampai Rp4 miliar," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (24/7/2024).
1. P3MI harus bonafide
Menurut Aryadi, deposito yang disetorkan P3MI sebesar Rp1,5 miliar masih sangat kurang. Pasalnya, kerugian yang dialami calon pekerja migran karena gagal diberangkatkan ke luar negeri bisa mencapai Rp4 miliar.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan ke pemerintah agar deposito yang disetorkan P3MI minimal Rp4 miliar. "Kalau bisa untuk mengukur P3MI ini bonafide, dia harus punya modal minimal Rp4 miliar. Jangan sampai kita suruh mengembalikan tak punya duit. Ini kan gak bonafide," kata mantan Kepala Diskominfotik NTB ini.
2. NTB pengirim PMI terbanyak keempat di Indonesia
Aryadi menyebutkan NTB merupakan provinsi pengirim PMI terbanyak keempat di Indonesia. Berdasarkan data 15 tahun terakhir, jumlah penempatan PMI asal NTB di luar negeri sebanyak 589.023 orang, tersebar di 108 negara penempatan.
Selama pandemik COVID-19, banyak negara penempatan tidak menerima PMI. Namun, pada tahun 2021, terdapat 800 penempatan, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 7.500 pada tahun 2022.
Pada 2023, pengiriman PMI sudah berjalan normal yaitu sekitar 27.700 orang dengan penempatan di 18 negara. Negara tujuan paling favorit antara lain Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Jepang.
Dijelaskan, banyak kasus PMI non prosedural yang ditangani Disnakertrans NTB berawal dari tidak sesuainya informasi yang disampaikan ke masyarakat. Aryadi memberikan contoh seperti Direktur Cabang PT. PSM telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp300 juta karena penyalahgunaan job order dan izin rekrut, yang menimbulkan banyak korban di masyarakat.
"Ini pertama kalinya dalam sejarah Disnaker menjadi saksi ahli di persidangan yang menindak perusahaan dan perorangan sebagai tindak pidana berat. Kasus ini perlu disosialisasikan agar perusahaan lain dapat mengambil pelajaran," tegas Aryadi.
Untuk meningkatkan perlindungan PMI, Disnakertrans NTB lebih giat melakukan edukasi, diseminasi, dan sosialisasi tentang permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sejak 2021. Ia mengatakan tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar jangan mau direkrut oleh petugas lapangan (PL) atau calo dan mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan rekrutmen tanpa izin dan job order.
3. Usulkan aset perusahaan disita
Sementara, Kepala Bidang Bina Penta dan PKK Disnakertrans NTB, Moh. Ikhwan mengusulkan agar sanksi bagi P3MI diperketat. Dengan ketentuan apabila jaminan deposito P3MI tidak mencukupi, maka aset perusahaan harus disita hingga mencukupi nilai kerugian yang dialami PMI maupun CPMI.
"Kami juga mengusulkan agar sanksi pidana ditambahkan kepada P3MI supaya P3MI tidak dapat mengalihkan CPMI yang sudah direkrut ke P3MI lain yang tidak memiliki SIP2MI dengan jabatan yang sama," ujarnya.
Ikhwan menyebutkan beberapa kebijakan Pemprov NTB yang mendukung penempatan dan Perlindungan PMI. Antara lain Peraturan Gubernur NTB Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di NTB.
Kemudian MoU dengan Bupati/Walikota se-NTB terkait Zero Unprosedural. Serta penguatan kompetensi CPMI dan edukasi masif melalui program inovasi Pepadu Plus. Dengan adanya Peraturan Gubernur NTB Nomor 104 Tahun 2022, Pemprov NTB lebih mudah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penempatan yang dilakukan oleh kantor cabang P3MI.
"Pergub ini juga memudahkan untuk melakukan pendataan dan pelindungan kepada CPMI yang akan melakukan pelatihan di luar wilayah NTB melalui Surat Pengantar Pemberangkatan Pelatihan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans NTB," terangnya.