Mataram, IDN Times - Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Saipuddin yang menjadi terdakwa dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan bahwa penuntut umum menyatakan tuntutan demikian dengan merujuk fakta persidangan yang mengarah ke dakwaan primer.
"Dakwaan primer itu menguraikan tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Rasyidi seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (1/12/2022).