Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Mantan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTB mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di NTB memang meningkat. Tetapi, semua kasus terlayani dengan baik. Dikatakan, untuk menyetop kasus kekerasan terhadap anak sampai 100 persen memang tidak mungkin. Namun, ketika terjadi kekerasan terhadap anak, korban ditangani dan pelaku kena sanksi.
"Banyak juga pelaku yang belum kena sanksi maksimal sesuatu peraturan. Sanksi belum memberikan efek jera bagi pelaku," ucapnya.
DP3AP2KB Provinsi NTB mencatat jumlah kekerasan terhadap anak selama 2021 sebanyak 598 kasus. Dengan rincian sebanyak 467 kasus kekerasan pada anak perempuan dan 131 kasus kekerasan pada anak laki-laki.
Ada 7 bentuk kekerasan terhadap anak di NTB, yaitu fisik, psikis, seksual, eksploitasi, traficking, penelantaran dan lainnya. Dari tujuh bentuk kekerasan terhadap anak tersebut, kekerasan seksual paling mendominasi.
DP3AP2KB mencatat jumlah kekerasan seksual terhadap anak perempuan sebanyak 152 kasus. Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan paling banyak di Lombok Timur sebanyak 23 kasus, disusul Kabupaten Bima 22 kasus. Selanjutnya Lombok Barat,
Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa masing-masing 21 kasus. Selain itu, Dompu, Lombok Tengah dan Kota Bima masing-masing 12 kasus, Kota Mataram 6 kasus dan Sumbawa Barat 2 kasus.
Sedangkan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebanyak 12 kasus. Tersebar di 7 kabupaten/kota, yaitu Lombok Barat 5 kasus, Kota Bima 2 kasus. Selanjutnya Dompu, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat masing-masing 1 kasus.