Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Aidy Furqan mengungkapkan calon siswa baru yang berada di luar zonasi diperbolehkan menumpang kartu keluarga (KK) sebagai syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), calon siswa luar zonasi boleh numpang KK. Tetapi minimal telah satu tahun dalam KK yang baru.
"Tahun lalu banyak komplain yang bukan keluarga bisa masuk. Sekarang karena ketentuan dari menteri boleh dia numpang KK minimal 1 tahun, dan kita kasih bobot," kata Aidy di Mataram, Jumat (27/5/2022).