Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pasangan Calon Gubernur NTB dilarang keras kampanye saat menghadiri undangan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di tempat ibadah. Bawaslu NTB menyebut ada empat unsur aktivitas pasangan Cagub-Cawagub yang masuk kategori melanggar larangan kampanye di tempat ibadah.

"Kita juga banyak pertanyaan soal pasangan calon menghadiri undangan maulid-an di masjid. Ada beberapa unsur aktivitas pasangan calon atau tim kampanye yang masuk berkampanye," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip usai pembukaan Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Selasa (1/10/2024).

1. Unsur-unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah

Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Itratip menyebutkan beberapa unsur yang masuk pelanggaran kampanye di tempat ibadah saat menghadiri undangan peringatan Maulid. Pertama, memperkenalkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kedua, memperkenalkan nomor urut pasangan calon kepala daerah. Ketiga, menyampaikan visi, misi dan program kerja sebagai calon kepala daerah. Trakhir, mengajak masyarakat untuk mencoblos pasangan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Ketika unsur-unsur kampanye itu tidak terpenuhi maka Bawaslu NTB menganggap kunjungan atau undangan masyarakat kepada pasangan calon kepala daerah saat menghadiri undangan Maulid sebagai silaturahmi biasa.

"Tetapi harapan kami, silaturahmi biasa ini tidak disalahgunakan untuk melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah yang jelas masuk dalam kategori larangan selama masa kampanye," tegas Itratip.

2. Belum ada laporan pelanggaran kampanye

Editorial Team

EditorLinggauni