Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pasangan Calon Gubernur NTB dilarang keras kampanye saat menghadiri undangan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di tempat ibadah. Bawaslu NTB menyebut ada empat unsur aktivitas pasangan Cagub-Cawagub yang masuk kategori melanggar larangan kampanye di tempat ibadah.
"Kita juga banyak pertanyaan soal pasangan calon menghadiri undangan maulid-an di masjid. Ada beberapa unsur aktivitas pasangan calon atau tim kampanye yang masuk berkampanye," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip usai pembukaan Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Selasa (1/10/2024).