Aktivitas pertambangan PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)
Kewajiban perusahaan pertambangan membayar dana bagi hasil keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 129 ayat (1) menyebutkan pemegang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur, yakni pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapat bagian sebesar 2 persen.
Pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023. Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar, sedangkan 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar.