Lombok Barat, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua terduga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu inisial MU alias HAR (37) dan SA (43). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 45,58 gram dan uang tunai sebesar Rp90 juta.
Terduga pelaku inisial MU alias HAR adalah wiraswasta sedangkan SA merupakan seorang buruh harian lepas. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup. Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik mengatakan pengungkapan kasus narkotik ini tidak terlepas dari peran serta Masyarakat.
“Ini menunjukan bahwa, masyarakat kita juga peduli akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini khususnya di wilayah hukum Polres Lombok barat,” kata Taufik didampingi Kasatresnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Aprihadi, Rabu (24/8/2022).
