Kupang, IDN Times - Polisi menangkap bendahara Kantor Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, NTT Petronela Letek Toda yang buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020. Korupsi itu merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Tersangka sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Resmob Polres Bima. Tersangka ditangkap dalam pelariannya ke Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (17/10/2022).