Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Iba Boymau alias Boy (kiri) terpidana kasus cabul yang kabur. (Dok Kejati NTT)
Iba Boymau alias Boy (kiri) terpidana kasus cabul yang kabur. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Iba Boymau alias Boy (52), terpidana kasus pencabulan yang kabur dan menghindari hukuman pidananya telah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang, pukul 10.00 WITA, Jumat, (8/8/2025). Operasi ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur.

1. Masuk DPO sejak 2023

Iba Boymau alias Boy (kanan) terpidana kasus cabul yang kabur. (Dok Kejati NTT)

Warga kelahiran Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Boy sendiri ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023, berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," jelas Bambang, Jumat (8/8/2025).

2. Langgar UU Perlindungan Anak

Iba Boymau alias Boy (52), terpidana kasus cabul yang kabur. (Dok Kejati NTT)

Pria ini jadi terpidana akibat membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya. Ia melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Ia pun ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tanggal 22 Oktober 2020.

"Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tukasnya.

3. Terpidana tidak melawan

Iba Boymau alias Boy (kanan) terpidana kasus cabul yang kabur. (Dok Kejati NTT)

Saat diamankan, kata Bambang, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

"Terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang," lanjut dia.

Jaksa Agung RI melalui Program Tabur Kejaksaan dan seluruh jajarannya wajib memonitor, mencari, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team