Kupang, IDN Times - Iba Boymau alias Boy (52), terpidana kasus pencabulan yang kabur dan menghindari hukuman pidananya telah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini terjadi di Jalan Sam Ratulangi 5 No. 23, Kota Kupang, pukul 10.00 WITA, Jumat, (8/8/2025). Operasi ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur.