Kupang, IDN Times - Bupati Ngada Raymundus Bena akhirnya memilih mencabut keputusannya mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu dari pelantikan yang dilakukannya 6 Maret 2026 lalu. Pelantikan itu sempat memantik kecaman Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, akibat tidak ada konfirmasi.
“Bupati Ngada telah mencabut Keputusan Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda karena belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan, Prisila Parera dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).
