Bupati Lotim akan Terbitkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Lombok Timur, IDN Times – Bupati Lombok Timur (Lotim), Haerul Warisin akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan lahan pertanian. Perda ini untuk melindungi lahan pertanian yang semakin menyusut akibat dampak dari alih fungsi lahan ke pemukiman.
Peraturan ini nantinya diharapkan mampu menekan laju pembangunan pemukiman yang tidak terkontrol di masyarakat. Sehingga berdampak terhadap semakin menyusutnya areal lahan pertanian.
1. Tidak boleh membangun tanpa izin pemerintah

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menjelaskan, Perda yang akan dibuat untuk mengatur pembangunan kawasan pemukiman yang semakin meluas sehingga tidak menyasar lahan pertanian produktif. Sehingga pembangunan di lahan pertanian tidak boleh dilakukan tanpa izin pemerintah.
"Jika ada kebutuhan mendesak, seperti pembangunan fasilitas umum, kita akan buka dengan ketentuan yang jelas. Namun, lahan produktif harus tetap terjaga," tegasnya.
2. Tetapkan lokasi khusus untuk pertanian

Pemkab Lotim juga akan menetapkan lokasi khusus sebagai kawasan pertanian produktif. Sekitar 35.436 ribu hektar lahan pertanian untuk tanaman pangan akan diperkuat perlindungannya melalui Peraturan Daerah (Perda).
Dijelaskan Warisin, kebijakan ini diambil untuk mencegah penyusutan lahan pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan. Masyarakat dan investor diimbau untuk mematuhi aturan ini. Pelanggaran terhadap Perda dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pembongkaran bangunan ilegal.
"Dengan menjaga lahan pertanian, kita juga menjaga masa depan anak cucu kita," pungkas Bupati Haerul.
3. Kondisi lahan pertanian Lotim semakin menyusut

Data Dinas Pertanian Kabupaten Lotim, menyebut kondisi lahan pertanian semakin menyusut, hal itu dikarenakan pembangunan lahan pemukiman.
Berikut rincian luas areal pertanian Lotim, yaitu 43.146 hektare lahan pertanian sawah, 92.638 hektare lahan pertanian non-sawah dan 24.726 hektare lahan non-pertanian. Pemda Lotim berkomitmen mendukung ketahanan pangan dengan menetapkan, 35.436,21 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 6.092,61 hektare sebagai cadangan lahan pertanian pangan.