Anggota DPRD Lotim, saat mengikuti sidang paripurna (IDN Times/Ruhaili)
Untuk memastikan kewajiban retribusi dari para pengusaha tambak udang, Pemkab Lotim akan bekerja sama dengan legislatif untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya sebagai landasan hukum untuk menarik retribusi kepada pengusaha tambak udang dan tembakau.
"Kita bersama legislatif akan membentuk Perda terkait tambak udang ini, agar memiliki kekuatan hukum, terutama berkaitan dengan kewajiban mereka memberikan retribusi ke daerah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan para pengusaha agar memahami bahwa mereka beroperasi di atas tanah Lotim. Meskipun izin usaha tambak udang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ia menegaskan bahwa Pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Hal ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan memastikan kontribusi para pengusaha terhadap pembangunan daerah.
"Kalau ada pengusaha yang enggan membayar retribusi, kita disuruh angkat dan pindahkan tambaknya ke laut. Kalau ingin gratis, pindah ke tengah laut aja," tegasnya.