Lombok Timur, IDN Times – Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia. Pemicu utamanya adalah aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang akan berlaku penuh pada 2027.
Pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memperparah kondisi fiskal daerah. Menanggapi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur tidak terpengaruh dengan aturan tersebut, dengan tidak merumahkan PPPK.
