Ilustrasi Penurunan Harga Saham (IDN Times/Arief Rahmat)
Karena adanya kekurangan, Fauzan mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat tetap mendorong PT AMGM agar bisa memulihkan nilai saham tersebut dengan tetap mengucurkan dana penyertaan modal per tahun.
"Ini jadi komitmen tiap tahun untuk dilengkapi agar bisa mengejar angka 60 persen itu. Jadi, selalu ada (penyertaan modal) tiap tahun, kecuali pada waktu pandemi COVID-19, itu 2 tahun tidak menjalankan perda," ucapnya.
Ia tidak memungkiri bahwa dana penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat untuk PT AMGM banyak mengalir ke sejumlah pekerjaan proyek pengembangan kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Itu seperti pembuatan sumur baru, saluran, dan lain-lain," kata dia.
Terkait dengan adanya penarikan retribusi sampah kepada pelanggan PT AMGM, Fauzan mengakui bahwa hal tersebut berasal dari permintaan pemerintah daerah sebagai pemilik saham.
"Jadi, retribusi sampah itu yang minta tolong pemda ke PT AMGM. Setoran tetap masuk ke pemda. Kalaupun terbukti diambil PT AMGM, tidak perlu periksa, langsung tangkap saja. Akan tetapi, ini 'kan tidak begitu, setoran tetap masuk ke kami," ujarnya.
Fauzan Khalid menghadiri undangan jaksa pada pukul 10.00 Wita. Permintaan keterangan tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 Wita.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat yang menduga adanya tindak pidana korupsi pada PT AMGM di bawah pimpinan Lalu Ahmad Zaini.
"Iya, Pak Bupati Lombok Barat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada PT AMGM yang datang dari laporan masyarakat itu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera.