Dapur MBG Kelapa Lima Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Bupati Kupang Yosef Lede tak akan merumahkan 4.179 PPPK akibat aturan 30 persen dalam UU HKPD ini sebagaimana yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap 9 ribu PPPK.
"Meskipun pos belanja pegawai saat ini masih di atas batas tersebut. Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan tidak akan merumahkan. Konsekuensi penerapan UU HKPD memang ada, namun kami tidak akan mengorbankan teman-teman PPPK," kata dia dalam keterangan pers di Kantor Bupati Kupang Oelamasi pada hari Rabu (4/3/2026).
Selanjutnya, ribuan PPPK ini akan dialihkan menjadi petugas MBG pada 70 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sesuai arahan Bupati Yosef Lede. Setiap dapur MBG itu membutuhkan sekitar 47 orang tenaga relawan, sehingga dapat menampung sekitar 2 ribu P3K.
“ Langkah yang akan kami lakukan adalah optimalisasi penempatan sesuai arahan Bupati, antara lain melalui penempatan guru dan penempatan di dapur Makanan Bergizi (MBG) 3T yang akan dibangun di sekitar 70 titik di Kabupaten Kupang,” jelas dia.
Ia juga menyebut Bupati Kupang ini juga akan mengarahkan sekitar seribu PPPK lagi sebagai tenaga kerja di PT. Garam.
"Di mana pembayaran gaji untuk posisi tersebut tidak akan menggunakan anggaran dari APBD," tukasnya.