Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengangkat tenaga honorer baru di tahun 2025. Karena keberadaan mereka dianggap dapat membebani keuangan daerah di tengah penerapan efisiensi anggaran.
"Iya berlaku bagi semua OPD. Bupati telah menginstruksikan semua OPD agar tidak menerima tenaga sukarela, karena pada dasarnya nanti kan akan membebani anggaran di OPD itu sendiri," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi IDN Times, Rabu (19/3/2025).