Lombok Utara, IDN Times - Jaksa penuntut umum menahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berinisial SH, yang menjadi satu dari empat tersangka kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU.
"Penahanan SH kami titipkan di Lapas Kelas IIA Mataram," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra seperti dikutip dari Antara, di Mataram, Senin (9/5/2022).
Kegiatan penahanan SH dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek, jelasnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua kasus, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.