Mobil sewaan yang digunakan terduga pelaku melancarkan aksinya (Dok. Polres Lombok Barat)
Pada Minggu dini hari, pada saat paman korban pergi melaksanakan ibadah salat subuh di musala, melihat sepeda motor roda tiga milik korban yang terparkir tersebut sudah tidak ada lagi.
Korban langsung mengecek kebenarannya, setelah diberitahukan oleh pamannya, hingga menyadari bahwa sepeda motor roda tiga milik korban tersebut telah hilang.
engan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp28 juta. Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Berawal dari rekaman CCTV yang ada di TKP, Tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” jelas Dharma.
Mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil oleh SP alias Owan, yang beralamat di Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamayan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP alias Owan, dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.
“Saat melakukan penagkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua yang sedang berkumpul sebuah berugak, dengan dua pelaku Lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU,” katanya.
Berkat kesigapan dan kecepatan tim berhasil mengamankan ketiganya dan setelah diinterogasi para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.
“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias Papuk yang beralamat di Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat,” bebernya.
Akhirnya Tim berhasil mengamankan MI alias Papuk, dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini. SP, SU dan MI sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan sebagai penjual unit sepeda motor roda tiga tersebut.