Ilustrasi suasana pembagian BPNT di Sekitar Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya (IDN Times / Yudi Rohmansyah)
Namun, kata Adhar, KPM tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya. Selain itu, KPM diminta menandatangani lembaran form SPJM (Surat Pertanggung jawaban Mutlak) yang dibuat oleh pihak kantor desa, yang telah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.
Dugaan modus praktik penyaluran BPNT/Program Sembako seperti itu juga terjadi di beberapa desa. Seperti Desa Ungga dan sejumlah desa lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Lombok Tengah yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran.
"Hal ini sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada," tegas Adhar.
Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.
Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan. Yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 menyebutkan pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.
Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.
“Tugas tim koordinator (Tikor) Kabupaten/Kota, dan aparat desa/aparat kelurahan bertugas melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung belanja ditempat pada saat pencairan seperti Bumdes atau tempat lainnya,” ujar Adhar.
Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp600 ribu dan Rp300 ribu. Hal ini, kata Adhar, menyalahi mekanisme penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako yang sudah ditetapkan Kemensos.