Mataram, IDN Times - Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram. Kampus ini menjadi salah satu yang menginginkan agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) direvisi. Sebab beberapa hal dianggap masih kurang dan perlu disempurnakan.
Secara nasional, semua kampus Muhammadiyah masih mempersoalkan pasal 5 ayat 2 Permendikbud NOmor 30 Tahun 2021 itu. Sebab itu dinilai multitafsir dan menimbulkan pemahaman yang beragam. Terutama pada frasa “tanpa persetujuan korban” yang mana dapat diartikan jika sama-sama setuju, maka hal itu tidak dapat ditindak atau diberikan sanksi.
Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram Dr H Arsyad Abd Gani, M. Pd mengatakan bahwa pihaknya bukan menolak aturan itu, namun pihaknya merasa bahwa masih ada yang kurang dan perlu disempurnakan. Hal itulah yang membuatnya dan membuat semua kampus Muhammadiyah di Indonesia menginginkan revisi dari peraturan itu.
“Bukan berarti kami menolak Permendikbud itu, ada frasa yang harus dimasukkan, bahwa terjadi hubungan seksual dalam bentuk apapun apakah suka sama suka atau tidak, semua harus dapat sanksi dari lingkungan perguruan tinggi itu. Jangan anggap kita menolak terus Muhammadiyah bela kekerasan seksual, bukan seperti itu,” ujarnya.